Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah saat berikan keterangan kasus pembacokan. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Polisi menetapkan DSS (35) pelaku pembacooan di Desa Ngujo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sebagai tersangka. Dia terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara karena dijerat pasal penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, penetapan tersangka setelah polisi lakukan gelar perkara kasus tersebut. 

“Benar statusnya sudah tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, tersangka yang merupakan perangkat desa ini disangkakan dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.

Sebelumnya, DSS (35) membacok adik iparnya ISS (49) menggunakan senjata tajam berupa golok atau bendo, Rabu (12/6/2024) malam.

Akibat kejadian ini, korban ISS (49) warga Kecamatan Benowo, Surabaya mengalami luka parah di bagian kepala, tangan dan kaki. Korban berhasil selamat setelah berusaha melarikan diri dan ditolong warga lalu dibawa ke RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

Motif penganiayaan diduga masalah keluarga. Korban diduga kerap membuat jengkel pelaku hingga melakukan penganiayaan tersebut.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network