MALANG, iNews.id - Baby sitter berinisial IPS (27) yang sempat viral menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi segera disidangkan. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan dinyatakan lengkap.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah mengatakan, seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan polisi, termasuk memanggil perusahaan penyalur tenaga kerja baby sitter ke selebgram Aghnia Punjabi.
"Pihak perusahaan juga kami panggil dalam rangka penyidikan. Untuk adanya tersangka baru, masih proses sidik. Untuk tersangka IPS, sudah tahap II dan telah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang," ujar Khusnul, Jumat (31/5/2024).
Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang Kusbiantoro menuturkan, hasil pemeriksaan dari tim kejaksaan berkas dari penyidik Satreskrim Polresta Malang sudah lengkap. Bahkan tersangka juga sudah menjalani pemeriksaan secara psikologis dan hasilnya memang normal.
Saat ini, IPS baby sitter asal Kanor, Kabupaten Bojonegoro itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Malang.
"Berkas dari penyidik sudah kami pelajari dan, termasuk barang bukti sudah kami terima," katanya.
Namun dia mengaku belum tahu jadwal persidangan. Ditargetkan pekan depan karena pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang masih fokus menyusun berkas dakwaan.
"Kemungkinan pekan mendatang, perkara tersangka IPS sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang). Saat ini masih proses pendaftaran perkara, karena prosesnya sudah digital," ucapnya.
Sebelumnya, anak selebgram di Malang menjadi korban penganiayaan baby sitter. Rekaman videonya viral di media sosial. Korban bocah perempuan dipukuli di atas kasur kamar rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2014 perubahan tentang UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait