JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat peran pendamping rehabilitasi sosial untuk menyelesaikan 26 masalah sosial di Indonesia. Masalah itu mencakup kemiskinan, keterlantaran, ketunaan hingga persoalan modern seperti narkotika, HIV/AIDS, perdagangan orang, bencana, eksploitasi dan diskriminasi.
“Mengantasipasi perkembangan permasalahan sosial yang semakin kompleks dan menjawab harapan Presiden agar masalah sosial tidak sekedar terdata, tertangani, tapi harus terselesaikan,” ujar Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan RSKBK, DR. Rachmat Koesnadi.
Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pendamping yang berlangsung di kota Surabaya, selama tiga hari, 20-22 November 2025.
Dia menjelaskan, pendamping berasal dari tenaga masyarakat yang kini resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jumlahnya 635 orang dari 38 provinsi, berada di bawah Direktorat RSKBK.
“Para pendamping ini sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari organisasi Kementerian Sosial, artinya mereka terikat oleh aturan kepegawaian, dan Standard Operating Procedure (SOP) dalam melaksanakan kerja dan hasil kerjanya,” ucapnya.
Menurutnya, para pendamping dilatih manajemen rehabilitasi sosial, alur kerja berbasis ilmu pekerjaan sosial dan teknologi komunikasi. Tujuannya agar pekerjaan mereka jelas, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dia menuturkan, kegiatan ini akan diperluas ke provinsi lain dengan dukungan anggaran, sehingga semua pendamping bekerja sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sementara itu. Rudi, pendamping dari Banyuwangi mengaku senang dengan kegiatan ini. Selain bangga ada pengakuan tetap tentang status kepegawaiannya, dia juga akan tenang dan yakin dalam bekerja karena ada standar yang terukur.
"Mulai dari memahami dan mengetahui tentang masalah sosial yang kelak akan ditangani, membuat rencana intervensi, pelaksanaan intervensi, sampai pada terminasi dan teryakini masalah sosial itu terselesaikan secara penuh,” katanya
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait