MALANG, iNews.id - Arema FC melirik Stadion Gajayana di Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) jadi kandang tim dalam kompetisi Liga 1 musim 2023-2024. Klub berjuluk Singo Edan itu telah berkomunikasi dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.
"Arema FC ingin kembali ber-home base di tanah kelahirannya setelah dalam kurun waktu dua tahun banyak menjalani pertandingan di luar Bumi Arema," kata General Manager Arema FC Yusrinal Fitriandi, Jumat (5/5/2023).
Yusrinal mengatakan, dalam pertemuan dengan Disporapar Kota Malang tersebut, manajemen Arema FC menyatakan ingin memberikan kontribusi positif bagi Kota Malang.
Ia berharap, dengan menjadikan Stadion Gajayana sebagai kandang Singo Edan pada musim 2023-2024 maka semua pihak bisa bangkit untuk lebih baik, termasuk dalam pengelolaan guna memberikan banyak manfaat kepada berbagai pihak.
"Pemkot Malang menyambut baik, tinggal Arema FC akan membantu melakukan pembenahan fasilitas agar dapat digunakan berkompetisi," katanya.
Ia menambahkan, pada pertemuan dengan Disporapar tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga segera berkoordinasi dengan klub terkait teknis pelaksanaannya.
"Disporapar mengapresiasi rencana Arema FC dan menyatakan akan bekerja sama dengan klub untuk melakukan persiapan sehingga Stadion Gajayana siap digunakan pada Liga 1 musim 2023," katanya.
Pada musim lalu, Arema FC dijatuhi sanksi oleh Komite Disiplin PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia. Keputusan itu merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.
Selain sanksi larangan menjadi tuan rumah pertandingan sepak bola, Arema FC juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta atas tragedi tersebut.
Arema FC kemudian bermain di Stadion Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan. Hingga saat ini, Stadion Kanjuruhan juga belum digunakan untuk kegiatan pascatragedi pada 1 Oktober 2022 tersebut.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait