Korban penganiayaan, Gus Shofi (kanan) menunjukkan bukti laporan di polisi. (Foto: Sindonews/Ashadi Iksan).

GRESIK, iNews.id - Seorang guru Madrasah Aliyah (MA) Al Ibrohimi di Peganden, Manyar, Gresik, dilaporkan polisi. Pelaku berinisial KA (49) dipolisikan atas aksi penganiayaan terhadap Wakil Ketua Yayasan Madrasah, Tubashofiyur Rahman atau Gus Shofi (28).

Oleh pelaku, korban dipukuli hingga menderita luka di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala. Tak hanya itu, tindakan pemukulan pelaku juga sempat mengenai anak korban hingga mengalami lebam di bagian mata.

Informasi yang dihimpun, kasus penganiayaan ini bermula saat Tubashofiyur Rahman yang juga keponakan pelaku mengunjungi Kantor MA Al-Ibrohimi. Di sana, korban yang kerap disapa Gus Shofi itu menyerahkan berkas penghentian Mohammad Said sebagai Kepala Sekolah MA Al-Ibrohimi. 

Saat korban tengah berbicara mengenai berkas tersebut, tiba-tiba datanglah KA yang langsung melakukan penganiayaan terhadap Gus Shofi. KA melukai keponakannya sendiri dengan tangan kosong yang jarinya berisi deretan akik. 

"Pukulan itu sempat mengenai anak saya yang berdiri disamping. Saya diam saja dipukuli sambil melindungi wajah," kata Gus Shofi, Jumat (13/8/2021). 

Atas tindakan tersebut, dia mengalami luka pada bagian tubuh, lalu dibagian kepala pelipis kiri terdapat luka lecet dan mengalami sakit di bagian kepala belakang. Sedangkan anak korban mendapat luka di bagian pelipis sebelah kiri. Mata anak berusia 2 tahun itu sempat lebam. 

Aksi kekerasan diduga kuat karena KA tak terima karena korban menghentikan tugas Mohammad Said sebagai Kepala Sekolah. Padahal keputusan itu atas dasar mufakat pengurus yayasan karena Said dinilai tidak pernah melaksanakan tugas. 

"Penghentian sebagai Kepala Sekolah karena berdasarkan keputusan yayasan. Kepala sekolah dipecat karena tidak pernah melakukan tugas yayasan," katanya. 

Selain melakukan penganiayaan, KA juga diduga melakukan perusakan mobil milik korban. Aksi koboi itu sempat terekam CCTV. Dalam kamera pemantau itu, KA yang menggunakan sarung dan kopyah menaiki mobil putih bagian depan sampil marah-marah. 

Sementara itu Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti mengatakan sudah mendapatkan laporan terkait kasus penganiayaan yang dimaksud. Dalam hal ini pihaknya masih belum menentukan terlapor sebagai tersangka. Sebab perlu membutuhkan kajian yang lebih dalam. 

"Saat ini prosesnya baru memeriksa 6 orang saksi dan akan memanggil terduga pelaku. Kami sudah mengantongi bukti visum pelapor dan juga meminta rekaman CCTV di lokasi kejadian," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network