MALANG, iNews.id - Penggerebekan kasus narkoba oleh Satrekoba Polresta Malang di kamar 419 Hotel Regent, Kota Malang, Kamis (25/3/2021) kemarin salah sasaran. Mereka memaksa masuk ke dalam kamar dan melakukan penggerebekan terhadap penghuni kamar yang ternyata Kasubditbinbekhar Sdircab Pushudab, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.
Kasus penggerebekan salah sasaran ini pun menjadi perhatian kedua institusi. Bahkan, Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menyampaikan permohonan maaf langsung kepada institusi TNI. Dia juga memastikan akan memberikan sanksi kepada seluruh anggotanya atas kesalahan itu.
"Kamu tahu apa yang kamu lakukan itu sangat membahayakan. Itu bisa membahayakan institusi. Sekarang minta maaf satu per satu kepada beliau," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima iNews.id, petistiwa penggerebekan tersebut terjadi pada Kamis (25/3/2021) dini hari selepas subuh. Saat itu, sekitar pukul 04.30 WIB Kol Chb I Wayan Sudarsana mendengar ada yang mengetuk pintu kamar dan setelah dibuka langsung empat orang yang mengaku polisi menerobos memaksa masuk ke dalam kamar.
Selanjutnya dengan nada tinggi dan perlakuan yang kasar mendorong serta memaksa Kol I Wayan Sudarsana untuk duduk di kursi sampai baju kaos yang dikenakan Kol Chb I Wayan Sudarsana robek pada kerah bagian depan.
Mendapat perlakuan tersebut, Wayan Sudarsana menyampaikan bahwa dirinya Kolonel TNI AD yang sedang bertugas. Namun, tetap anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut memperlakukan dengan kasar.
Selanjutnya Kol Chb I Wayan Sudarsana meminta kepada anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota untuk menunjukkan surat perintah. Empat anggota polisi yang bertugas pun menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.
Mereka kemudian melanjutkan penggeledahan. Seluruh isi kamar Kol Chb I Wayan Sudarsana diperiksa, termasuk isi tas yang bersangkutan. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan. Akhirnya empat anggota Satreskoba Polresta Malang meninggalkan Hotel.
Atas kejadian tersebut, Kol Chb I Wayan Sudarsana pun menghubungi Kahubdam V/Brw Kol Chb Muhammad Anom Kartika dan dilakukan penjemputan di hotel.
Beberapa saat kemudian mereka berkumpul di Markas Hubdam V/Brw, termasuk Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata untuk menyampaikan klarifikasi. Ikut dalam pertemuan tersebut Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadona.
Pada kesempatan itu, Kol Chb I Wayan Sudarsana menyampaikan kronologi kejadian yang dialami. Selain itu dia juga memberikan penekanan kepada Kapolresta Malang untuk menekankan kepada anggotanya untuk lebih teliti, serta melaksanakan tindakan sesuai prosedur agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Sementara itu, Anggota Satnarkoba Polresta Malang diwakili oleh Kasatnarkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa Piliang menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan tersebut. Pihaknya juga siap menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait