Tersangka SE saat pemaparan di Mapolres Probolinggo. SE ditangkap karena mengancam menyebarkan foto dan video syur kekasihnya. (Foto: iNews/Hana Purwadi)

PROBOLINGGO, iNews.id – Seorang pria beristri di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), harus berurusan dengan polisi karena mengancam menyebarkan foto bugil kekasih gelapnya ke media sosial dan media online. Ancaman itu dipicu kekesalannya karena belakangan sang pacar selalu menolak ketika diajak untuk berhubungan intim.

Pelaku, SE (40), warga Desa Candi Jabung, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, akhirnya ditahan di Satreskrim Polres Probolinggo. Menurut SE, hubungan terlarangnya dengan YN (30), sudah terjalin sejak lima tahun silam. Tersangka dan kekasih gelapnya sama-sama sudah berkeluarga dan dikaruniai anak.

Selama menjalin hubungan, keduanya sudah kerap berhubungan badan layaknya suami istri. Mereka juga biasa berkomunikasi lewat video call tanpa mengenakan busana. Namun, entah apa yang terjadi, sejak lima bulan terakhir, YN selalu menolak ajakan SE untuk berhubungan intim.

Karena kesal, tersangka kemudian mengancam akan menyebar foto-foto telanjang dan video syur YN. Selain ke media sosial, SE juga mengancam menyebarkannya ke media online. “Saya cuma emosi aja karena dia tiba-tiba nggak mau berhubungan badan lagi dengan saya,” kata SE saat pemaparan di Mapolres Probolinggo, Selasa (14/8/2018).

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, polisi menangkap SE setelah mendapat laporan dari YN pada Rabu, 8 Agustus 2018. Korban merasa diancam dan diperas SE karena tidak mengikuti keinginannya untuk berhubungan badan. “SE mengancam bahwa video porno YN akan disebarkan melalui wartawan apabila dia tidak mengindahkan keinginan tersangka,” katanya.

Fadly mengatakan, korban memang sudah lama menjalin hubungan dengan YN. Namun, korban yang sudah berkeluarga dan punya anak, belakangan mencoba menjauhi tersangka yang juga sudah memiliki istri dan anak.

“Tersangka merasa keinginannya tidak tercapai. Dia mengancam menelepon korban supaya bertemu. Apabila tidak mau, nanti dia akan menyebarkan beritanya ke media dan media sosial. Karena merasa terancam, korban melaporkan tersangka ke polisi,” paparnya.

Setelah cukup bukti, petugas kemudian mengamankan tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan bukti bukti berupa video dan foto syur korban di ponsel Android.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, jo Pasal 27 ayat 4 UU RI Nomor 11 Tahun 2008, subsider Pasal 45 b UU Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 29 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancamannya kurungan 6 tahun penjara.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network