Salah seorang korban penipuan, Yanto (kaos merah) saat memberi pengakuan di Mapolda Jatim, Rabu (17/10/2018). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Gus Akbar, pelaku penggandaan uang mirip Kanjeng Dimas mengaku menggunakan jasa jin untuk menjalankan aksinya. Mahluk halus inilah yang ditugaskan menghipnotis para korban hingga mau menyerahkan uang puluhan juta sebagai mahar.

Kepada petugas, remaja asal Gempol, Sidoarjo, ini mengaku memiliki delapan kadam (pembantu) jin. Masing-masing dua jin baik dan enam jin jahat. Nah, enam jin jahat inilah yang dipakai jasanya untuk menghipnotis para korban. Gus Akbar menyebutnya sebagai ajian sirep.   

"Saya pakai ajian sirep agar korban terhipnotis. Mereka tidak tahu kalau uang hasil penggandaan adalah uang mainan. Karena pengaruh sirep, mereka melihat uang mainan ini serti uang asli," aku Gus Akbar, Rabu (17/10/2018).

Gus Akbar mengaku sudah cukup lama memelihara jin, yakni sejak dia menjadi tabib. Jin itu dimintai bantuan untuk mengobati orang sakit. Namun, seiring berjalannya waktu, bantuan jin itu disalahgunakan.

Untuk memanfaatkan jasa para jin tersebut, Gus Akbar mengaku ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah memberi makan dengan minyak wangi dan kembang. Sesaji ini pula yang dimintakan kepada para korban saat menjalani ritual. "Kalau tidak ada sesaji itu, mereka (jin) tidak mau bekerja," katanya. 

Peran penting jin ini diakui oleh korban penipuan, Yanto.  Dia mengaku tidak bisa membedakan uang mainan dan uang asli selama proses ritual. Bahkan, hingga Gus Akbar tertangkap pun dia masih belum tahu. 

"Saya masih belum tahu kalau tertipu. Bahkan saat Gus Akbar ditangkap polisi. Baru akhirnya salah seorang teman datang dan meminta saya membuka kardus. Itu pun saya masih tidak percaya, hingga keluarga datang menyadarkan," katanya.

Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim, AKBP Loenard Sinambela mengatakan, pihaknya masih menyelidiki semua pengakuan pelaku, termasuk keyakinannya menggunakan jasa jin. Yang pasti, kata dia, seluruh unsur penipuan (pidana) telah terjadi dalam kasus ini.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network