Juru sita PN Mojokerto menancapkan papan pengumuman di lahan yang dieksekusi. (Foto: iNews.id/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id- Eksekusi rumah dan tanah sengketa di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur berlangsung ricuh. Sejumlah warga dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris melakukan perlawanan.

Eksekusi berlangsung siang tadi, Rabu (18/12/2019). Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dikawal petugas kepolisian Polres Mojokerto menuju lokasi dengan membawa alat berat.

Namun juru sita pengadilan tak bisa masuk ke lokasi tempat rumah dan tanah yang akan dieksekusi tersebut karena terhalang oleh batu, kayu, dan ranting pohon yang ditumpuk warga untuk memblokir akses jalan masuk ke desa.

Selain menghadang juru sita, warga dan para ahli waris yang melakukan perlawanan juga memukul-mukul truk dan sopir yang mengangkut alat berat hingga nyaris memicu bentrokan dengan petugas kepolisian.

Meski sempat terlibat aksi dorong-dorongan dengan warga yang terus menghadang, juru sita pengadilan akhirnya berhasil masuk ke lokasi eksekusi.

Dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, juru sita pengadilan lalu menancapkan papan pengumuman eksekusi dan membacakan putusan pengadilan.

“Pada hari ini ada 7 bidang namun ada 6 bidang itu pun ada dua bidang terdapat sertifikat diajukan perlawanan untuk sementara sambil menunggu putusan pengadilan tingkat pertama,” kata Panitera PN Mojokerto, Soedi di lokasi.

Setelah memasang papan eksekusi, juru sita pengadilan memutuskan untuk menunda proses eksekusi lahan yang telah berdiri rumah di atasnya demi menghindari kericuhan lebih lanjut.

Sengketa lahan yang masih dalam satu keluarga ini terjadi sejak tahun 2001 antara Pihak Pemohon yaitu Sriatin dan keluarga melawan Pihak Termohon yaitu Samin bin Mursam dan keluarga yang terhitung masih keluarga.

Pada April 2002, PN Mojokerto memenangkan gugatan Pihak Pemohon. Keputusan pengadilan juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 2005.

Meskipun telah ada keputusan pengadilan, namun eksekusi belum juga terlaksana diduga karena ada oknum yang menyembunyikan putusan PT Jatim itu.

"Ada para pihak yang bermain agar putusan ini tidak sampai ke para pihak," kata Soedi lagi.

Sementara itu, warga dan para ahli waris yang melakukan perlawanan berpendapat eksekusi yang dilakukan pengadilan salah obyek. Hal itu dibuktikan warga dan ahli waris dengan menunjukkan buku pencatatan tanah di desa yang nomor dan obyeknya berbeda dengan obyek yang dieksekusi.

"Salah objek, yang di sidang 145 bukan nama Suradi, atas nama Lasimah tempatnya di Pugeran sedangkan batas-batas juga salah," ujar Suroso, salah seorang ahli waris sembari menunjukkan surat tanah dari desa.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network