KEDIRI, iNews.id - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri, menggagalkan peredaran 158.000 batang rokok ilegal. Rokok tanpa cukai itu diamankan saat diangkut menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di exit Tol Jombang, Kamis (19/1/2023) petang.
Pada rekaman video amatir, mobil petugas tampak mengejar dan mengadang bus yang tengah melaju di jalan tol. Setelah itu, petugas menggeledah dan menemukan tumpukan kardus berisi rokok ilegal.
Petugas menemukan delapan kardus rokok ilegal tersebut dalam dua tempa, yakni bagasi samping dan ruang belakang bus. Setelah sopir dan kru bus antar provinsi dimintai keterangan serta identitas, bus kembali diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan, penindakan bermula dari adanya informasi intelijen, bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan bus antar kota antar provinsi yang melintas di wilayah kerja bea cukai Kediri. Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi.
Setelah yakin dengan buruannya, petugas melakukan pengejaran terhadap bus dan melakukan pengadangan di pintu tol Jombang. "Dari penangkapan ini kami mengamankan 158.000 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) senilai Rp180 juta dengan jumlah kerugian negara sekitar 104 juta," katanya.
Sunaryo mengatakan, pada bulan Januari 2023 ini, petugas telah melakukan penindakan sebanyak lima kali dengan jumlah 1,2 juta batang rokok/m senilai Rp1,4 miliar.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait