Demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur berujung ricuh, Jumat (29/8/2025). (Foto: Rahmat Ilyasan).

JAKARTA, iNews.idBareskrim Polri bersama 15 Polda menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka terkait kericuhan dalam demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Penetapan tersangka tersebut merujuk pada 246 laporan polisi (LP) yang diterima.

Dari total tersangka, sebanyak 664 merupakan orang dewasa, sementara 295 lainnya merupakan anak-anak.

"Polri menetapkan 959 orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Syahardiantono menjelaskan, tidak semua dari 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka menjalani proses hukum. Sebanyak 68 anak mendapatkan diversi dari penyidik.

Berikut rincian jumlah laporan dan tersangka dari masing-masing wilayah:

1. Polda Jambi: 6 LP, 3 tersangka dewasa  

2. Polda Lampung: 1 LP, 1 tersangka dewasa dan 7 anak  

3. Polda Sumsel: 12 LP, 23 tersangka dewasa dan 3 anak  

4. Polda Banten: 1 LP, 2 tersangka dewasa  

5. Polda Metro Jaya: 36 LP, 200 tersangka dewasa dan 32 anak  

6. Polda Jabar: 30 LP, 80 tersangka dewasa dan 31 anak  

7. Polda Jateng: 40 LP, 80 tersangka dewasa dan 56 anak  

8. Polda Jatim: 85 LP, 185 tersangka dewasa dan 140 anak  

9. Polda DIY: 9 LP, 4 tersangka dewasa dan 1 anak  

10. Polda Bali: 4 LP, 10 tersangka dewasa dan 4 anak  

11. Polda NTB: 2 LP, 15 tersangka dewasa dan 6 anak  

12. Polda Kalbar: 3 LP, 1 tersangka dewasa dan 3 anak  

13. Polda Kaltim: 1 LP, 7 tersangka dewasa  

14. Polda Sulbar: 2 LP, 2 tersangka dewasa  

15. Polda Sulsel: 10 LP, 46 tersangka dewasa dan 12 anak  

16. Bareskrim: 4 LP, 5 tersangka dewasa

Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti bom molotov, telepon genggam, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster, serta kendaraan yang digunakan oleh para pelaku.

Para tersangka dikenakan berbagai pasal, di antaranya Pasal 160, 161, dan 170 KUHP.

Selain itu, beberapa pelaku juga dijerat dengan Pasal 187 KUHP, 362, 363, 365, 351 KUHP, atau 406 KUHP. Sebagian lainnya dikenakan Pasal 212, 213, 214, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network