SURABAYA, iNews.id – Kantor wilyah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) memberikan remisi khusus HUT Kemerdekaan ke-73 kepada 9.275 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pengurangan masa tahanan diberikan secara simbolis kepada perwakilan WBP oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati, Kamis (16/8/2018).
Susy mengatakan, ada 10.549 WBP yang diusulkan mendapat Remisi Umum Kemerdekaan RI. Dari jumlah itu, sudah 9.275 disetujui, sisanya 1.274 berkas dalam proses verifikasi data di Ditjenpas dan 7.109 lainnya masih usulan.
Dia menjelaskan, waktu pengurangan masa tahanan itu paling lama enam bulan, sedangkan paling sedikit satu bulan. Khusus WBP yang aktif dalam kegiatan pembinaan dan membantu pekerjaan di Lapas atau Rutan mendapat tambahan 1/3 dari remisi yang didapatkan.
"Misalnya ada WBP yang mendapat remisi tiga bulan, karena dia aktif mengikuti pramuka, remisinya ditambah satu bulan," kata Susy saat penyerahan remisi di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo (16/8/2018).
Dari sekian WBP yang mendapat remisi, tujuh di antaranya langsung mengirup udara bebas. Dari jumlah itu, empat merupakan napi pidana umum, satu orang kasus korupsi, dan dua lainnya kasus narkotika. "Pemberian remisi ini sudah menggunakan sistem online jadi tidak bisa lagi dipermainkan. Semua sudah diatur sistem, jadi dapat dipastikan WBP mendapakan sesuai dengan haknya," ujarnya.
Sementara itu, seusai memberikan sambutan, Kakanwil bersama dengan Kabiro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo memberikan SK remisi kepada empat WBP di Lapas Porong. Mereka yakni Abas Supriyanto (remisi lima bulan), Farizal Kurniawan (satu bulan), Budiantoni Panjaitan (tiga bulan dan langsung bebas) dan Narapidana teroris Hisyam (Umar Patek) yang dapat remisi dua bulan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait