BANGKALAN, iNews.id – Tiga ibu rumah tangga (IRT) di Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena jadi pengedar narkoba. Mereka beralasan nekat menjadi pengedar lantaran terjerat masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
RM, HY dan HM ditangkap di Kecamatan Galis dan Tanjung Bumi. Mereka ditangkap aparat Satreskoba Polres Bangkalan bersama empat pengedar lain.
Kepada polisi, ketiga IRT mengaku baru pertama kali menjadi pengedar narkoba.
Sementara dari ketujuh pelaku yang diketahui sebagai bagian dari jaringan narkoba Sokobanah, polisi mengamankan barang bukti lebih dari 25 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto mengatakan, penangkapan para pelaku ini berkat pengembangan kasus narkoba sebelumnya yang memang mengarah pada jaringan Sokobanah.
“Ketiganya ibu rumah tangga, alasannya kebutuhan ekonomi,” katanya.
Kini ketiga IRT dan empat pelaku lain, harus mendekam di tahanan Polres Bangkalan. Mereka dijerat UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait