Bocah D menjadi korban penyekapan dan penganiayaan keluarga ibu tiri di Malang. (Avirista Midaada).

MALANG. iNews.id - Bocah 7 tahun berinisial D di Malang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh lima anggota keluarganya sendiri. Dia menerima perlakuan tak manusiawi selama tinggal di rumah milik EN, ibu tirinya di Jalan KH Malik Dalam Gang Permata Gading, RT 4 RW 4, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka merupakan keluarga korban, termasuk ayah kandung, ibu tiri dan saudara tiri.

Berikutnya sejumlah rangkuman fakta bocah di Malang yang disekap dan disiksa keluarga Ibu tiri

7 Fakta Bocah di Malang Disekap dan Disiksa Keluarga Ibu Tiri:

1. Korban Ditinggal Ibu Kandungnya

Bocah D merupakan hasil pernikahan antara ayah kandungnya JA dengan istri lama yang tidak diketahui keberadaannya. JA, ayah kandung korban telah menikah tiga kali, terakhir menikah siri dengan EN.

"Infonya Pak Joko pernah nikah sama ibunya yang anak disiksa ini, ibunya itu nikah sama orang. Terus pisah nikah sama Pak Joko, punya anak korban ini, sama istrinya ini ditinggal," ujar R, tetangga korban.

Polisi masih mencari ibu kandung korban. Sebab dari keterangan beberapa saksi dari warga maupun perangkat lingkungan, keberadaan ibu kandung D tidak diketahui.

"Ibu kandung belum diketahui keberadaan maupun kondisinya. Apakah masih hidup atau sudah meninggal kami lakukan pencarian ibu kandung," ucap Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Kamis (12/10/2023).

2. Tinggal dengan 6 Orang di Rumah

Bocah D tinggal di sebuah rumah milik EN, ibu tirinya. Di sana terdapat tiga bangunan rumah, dua bangunan rumah di bagian depan saling berhimpitan tembok. Sementara satu rumah di bagian belakang terpisah dari bangunan dua di depannya.

R, tetangga korban mengatakan, ibu tiri korban merupakan warga asli dan sejak kecil tinggal di lingkungan tersebut. Di rumah itu selain EN (42) dan suaminya JA (36), terdapat ibu mertua EN berinisial MN (65) atau nenek tiri korban, kakak EN atau paman tiri korban berinisial SM (43).

Kemudian anak dari EN dengan suami sebelumnya atau kakak tiri perempuan korban berinisial PA (21) dan satu bayi hasil pernikahan antara JA dengan EN.

"Pak Joko, suami Bu Eni ini bukan orang sini, (Pak Joko alias JA) sudah nikah 3 kali, EN ini juga menikah lebih dari satu kali. Sama yang istri sekarang nikah siri, punya satu bayi, usianya paling baru satu tahunan," ujarnya.

3. Disekap di Ruangan Kecil di Belakang Rumah

Bocah D disebut para tetangga tidak pernah keluar. Dia baru keluar saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 September 2023 lalu, namun sejak itu tak lagi terlihat.

Tetangga korban berinisial M menuturkan, korban bisa keluar rumah yang diduga lupa dikunci oleh keluarga Joko. Ia lantas dibelikan makanan oleh tetangga korban berinisial M di warung tak jauh dari rumah korban, pada Senin (9/10/2023).

"Nggak keluar lagi, sehari-hari dikunci, mungkin waktu itu nggak dikunci keluar akhirnya, terus di sebelah itu ada toko, dibelikan roti sama orang situ," ucap M, yang rumahnya berjarak sekitar 150 meter dari rumah korban.

M melihat ketika polisi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil beberapa barang bukti dari ruangan yang diduga dijadikan tempat penyekapan D.

"Kemarin waktu polisi datang ke sini saya lihat itu memang kecil sekali ruangannya, ukurannya 1,5 x 1 meter, di dalam cuma ada meja blabak, kompor bekas, gelap kondisinya. Ya dia (korban) tidurnya sehari-hari itu di blabak itu," kata M.

4. Kondisi Bocah korban penyekapan dan penganiayaan memilukan

Bocah D berhasil dievakuasi dari rumahnya usai warga melaporkan kasus itu ke perangkat lingkungan setempat diteruskan ke kepolisian dan dinas terkait. Korban dievakuasi Senin malam (9/10/2023) dan dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Tubuhnya yang dahulu disebut M gemuk berubah drastis menjadi kurus, dengan beberapa luka di sekujur tubuh. Bahkan beberapa bekas luka bakar melepuh hingga telah berwarna putih terlihat di tangan.

"Di tangannya putih semua, mungkin yang dicelupkan ke panci berisi air mendidih itu, ada bekas luka bakar cokelat, di kaki juga ada, luka lebam seluruh tubuh, kepalanya itu sudah parah," kata M, ditemui di rumahnya pada Kamis siang (12/10/2023).

Saat korban berhasil keluar rumah ditolong oleh tetangga lain di sekitar rumahnya, kondisinya tidak bisa berbicara. Ia kemudian dibelikan makanan roti sisir dua buah dan susu, karena kondisinya yang miris, serta tidak bisa berbicara.

"Awalnya nggak bisa ngomong, tapi seteleh makan roti sisir dua, dan minum susu baru ngaku akhirnya disiksa semua. Waktu itu ibu-ibu itu sekitar situ (rumah korban) nangis semua, kaget, nggak nyangka, karena selama ini nggak pernah keluar (korban)," katanya.

Sementara menurut polisi saat dievakuasi, bocah D tengah tertidur di ruangan bagian belakang rumah EN. Bocah D dalam kondisi lemas tak berdaya dengan penuh luka di sekujur tubuhnya.

"Karena kondisinya lemas, dan kurang baik, sehingga berkoordinasi dengan dinas sosial untuk mengevakuasi korban ke RSSA (Rumah Sakit Saiful Anwar)," ucap Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.

5. Catatan negatif tetangga ke ayah korban dan keluarganya

Sebelum kasus penyekapan dan penyiksaan D terungkap, keluarga JA dan EN memiliki sederet persoalan sosial dengan tetangga - tetangganya. Mereka disebut selama tinggal tiga tahun di lingkungan tersebut, baru mulai bersosialisasi dalam setahun terakhir itu pun sangat jarang.

"(Pak Joko) tinggal kurang lebih 3 tahun, kurang sosialisasi tertutup sekali. Suaminya Bu Eni ini baru mau kerja bakti sebelumnya nggak, sudah mau ternyata ada kejadiannya kayak gini," ungkap M, tetangga korban.

M, perempuan tetangga korban juga menyebut Eni bahkan baru mau keluar rumah dan mengikuti kegiatan tahlil ketika neneknya meninggal. Sebelumnya jangan berinteraksi berbincang dengan warga, keluar rumah pun satu keluarga itu tak terlihat sama sekali.

"Semua tertutup, Bu Eni-nya juga tertutup, disuruh ngaji juga gak mau, baru mau ikut tahlilan sehabis mbahnya meninggal, dulu nggak, baru ada satu tahun. Kalau ada kerja bakti nggak ikut, ikut setelah ada ajakan, setelah mbahnya meninggal," ucapnya.

Warga sekitar rumah korban juga kerap mengeluhkan ulah JA dan keluarganya. JA kerap kali memutar lagu dan musik secara kencang di jam-jam waktu istirahat, saat malam hari. 

"Dikasih tahu tetap (dilakukan), kayak membangkang, nggak ada berani. Terus pernah dia memelihara anjing, padahal samping rumahnya kan ada musala, warga juga risih, pernah mau diusir dari kampung, kan di sini semuanya muslim, tidak umum memelihara anjing, entah anjingnya dikemanakan nggak ada," kata M.

Pengakuan R, tetangga korban juga memperkuat keterangan M. Bahkan R mengaku JA dan istrinya pernah bertengkar hebat hingga nyawa JA hilang. 

"Dulu kejadian bertengkar sama istrinya, kena pecahan kaca di tangan yang pas nadi, pendarahan kena kaca, dibawa ke rumah sakit sekarat yang bantuin Pak Ketua RT," ujar R.

6. Ayah kandung dan empat keluarganya pelaku penganiayaan

Keterangan warga dan pengakuan pelaku saat diinterogasi diketahui fakta miris. Pelaku utama yakni ayah kandungnya berinisial JA (36). Dia memasak air di panci, ketika air itu mendidih, tangan si anak dimasukkan ke panci tersebut sehingga mengalami luka bakar. 

"Kemudian memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng. JA menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa dipergunakan oleh teman-teman satpam," ucap Danang Yudanto.

Tak cukup sampai di situ, JA juga melemparkan tongkat itu ke kepala korban. Kemudian JA juga menyundut rokok ke lidah korban, dan mencekik leher korban, menendang leher korban.

Ibu tiri korban EN, istri JA juga berperan memukul dengan tangan kosong, kaki kiri, dan tangan kanan ke D. Sang kakak berinisial PA (21) yang merupakan anak perempuan hasil pernikahan EN dengan suami sebelumnya juga turut melakukan tindak kekerasan.

"PA ini adalah kakak tiri korban, dia melakukan kekerasan dengan bentuk menjewer telinga, memukul menggunakan tangan kosong mengenai pipi korban," ucap mantan Kapolsek Blimbing ini 

Kemudian tersangka SM yang merupakan paman korban melakukan pemukulan dengan tangan kosong, namun saat ini ia masih diperiksa lebih intensif karena keterangannya yang berubah-ubah saat pemeriksaan.

"Terakhir adalah MN ini adalah nenek tiri korban, ini melakukan kekerasan dengan pisau cutter, dipukulkan di jidat korban mengalami luka," tuturnya.

7. Lima anggota keluarga korban ditetapkan tersangka

Serangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan para saksi, bukti-bukti di lapangan, dan hasil interogasi ke lima orang anggota keluarga D membuat polisi akhirnya menjadikannya tersangka.

"Kami mendapatkan laporan, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, kemudian pemeriksaan saksi, sehingga lima orang tersangka bisa kita tangkap, untuk menjalani proses hukum," tutur Danang.

Kelimanya pun telah ditahan di tempat terpisah, JA, SM, dan PA ditahan di tahanan Polresta Malang Kota. Sedangkan dua tersangka lainnya EN dan mertuanya MN ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukun, Malang.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network