Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, bersama pejabat terkait membakar 65.000 keping e-KTP rusak dan invalid di halaman Disdukcapil setempat, Rabu (19/12/2018) pagi. (Foto: iNews/Ahmad Subekhi)

PONOROGO, iNews.id - Sebanyak 65.000 keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Ponorogo, Jawa Timur, dibakar, Rabu (19/12/2018) pagi. Puluhan ribu keping yang dibakar ini merupakan e-KTP salah cetak, salah data dan tidak terpakai. Pembakaran ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP bekas.

Pembakaran dilakukan di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ponorogo, dengan disaksikan langsung oleh petugas kepolisian, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Blanko e-KTP yang dibakar tersebut merupakan hasil penarikan dari kecamatan se Kabupaten Ponorogo dan dari Disdukcapil.


“Total ada 65.499 e-KTP bermasalah atau invalid, dan tak terpakai yang dibakar. Ini karena salah cetak, pindah alamat, pergantian nama, atau pemiliknya meninggal dunia,” kata Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, Rabu (19/12/2018).

Menurut Ipong, pembakaran ini sebagai upaya pemusnahan KTP rusak atau invalid, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor 470, tentang Penatausahaan KTP Rusak atau Invalid.

“Ini juga dilakukan terkait adanya temuan KTP bekas, yang dibuang sembarangan. Disinyalir, KTP bekas ini bisa disalahgunakan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dan untuk kejahatan,” kata Ipong.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network