KEDIRI, iNews.id – Seorang santri di pondok pesantren (Ponpes) Al Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri berinisial BBM (14) tewas dianiaya empat temannya. Korban tewas dengan kondisi luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Polisi telah menetapkan empat orang itu sebagai tersangka dan kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Kasus tersebut juga membuat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kediri turun tangan, khususnya terkait izin pendirian pondok pesantren.
Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum iNews.id dalam kasus penganiayaan santri di Kediri.
6 Fakta Santri di Kediri Tewas Dianiaya
1. Korban Dilaporkan Jatuh di Kamar Mandi
Pondok pesantren (Ponpes) PPTQ Al Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri akhirnya buka suara terkait kasus seorang santri asal Banyuwangi yang tewas diduga dianiaya empat temannya.
Awalnya korban dilaporkan meninggal karena terjatuh di kamar mandi, namun keluarga curiga setelah melihat kondisi jenazah yang terdapat luka lebam.
Pengasuh Ponpes Al Hanifiyyah, Fatihunada mengaku tidak menyangka ada tindak penganiayaan yang dialami santrinya. Gus Fatih mengaku awalnya mendapat laporan ada seorang santri meninggal di rumah sakit karena terpeleset di kamar mandi.
"Saya dapat laporan anak itu jatuh terpeleset di kamar mandi lalu dibawa ke rumah sakit lalu meninggal. Saya percaya informasi itu karena kakaknya yang bilang. Saya gak tahu sama sekali dan menduga jika ada kejadian ini (dugaan penganiayaan)," ujar Fatihunada, Senin (26/2/2024).
2. Polisi Cium Adanya Penganiayaan
Kematian korban yang tidak wajar membuat keluarga santri asal Banyuwangi itu melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, awalnya mendapat laporan dari Polres Banyuwangi selanjutnya berkoordinasi dan olah TKP. Hasilnya petugas mendapati adanya dugaan tindak pidana kekerasan sehingga mengamankan empat teman korban sesama santri.
3. Polisi Tahan 4 Tersangka
Polisi menahan empat santri senior yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap junior hingga tewas di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Korban yakni santri berinisial BBM (14) warga Banyuwangi.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, identitas keempat santri senior yang menjadi tersangka berinisial MN (18) kelas XI asal Sidoarjo, MA (18) kelas XII asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, Bali dan AK (17) asal Surabaya.
"Ada empat orang yang kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.
4. Motif Salah Paham
Hasil penyidikan sementara, motif kekerasan lantaran kesalahpahaman antara tersangka dan korban.
"Motif sementara ini karena ada kesalahpahaman. Jadi, empat tersangka salah paham dengan korban," ujar kapolres.
5. Tersangka Sepupu Korban
Salah satu dari empat terangka yang menganiaya santri ponpes di Kediri ternyata sepupu korban.
Ibu korban, Suyati mengaku tidak habis pikir karena salah satu tersangka penganiayaan anaknya masih keponakannya.
Karena itu, dia meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
6. Ponpes Al Hanifiyyah Belum Punya Izin
Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur memastikan Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, lokasi santri bernama Bintang Balqis Maulana (14), ditemukan tewas, tidak memiliki izin. Santri asal Banyuwangi itu tewas usai dianiaya sesama santri yang telah ditetapkan tersangka.
"Terkait adanya kekerasan di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah, keberadaan ponpes tersebut belum memiliki izin operasional pesantren," kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kanwil Kemenag Jatim Mohammad As'adul Anam di Kediri, Selasa (27/2/2024).
Mohammad As’adul Anam mengatakan, dari rapat investigasi bersama petugas Kemenag Kabupaten Kediri diketahui, Ponpes Al Hanifiyyah sudah berdiri sejak 2014. Saat ini ponpes tersebut memiliki 93 santri yang terdiri atas 74 santri perempuan dan 19 santri laki-laki.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait