Puluhan perempuan pemandu lagu menunggu tes swab usai terjaring razia PPKM, Kamis (7/10/2021) malam. (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id - Puluhan perempuan cantik penghibur tempat karoke terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Surabaya, Kamis (7/10/2021) malam. Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Surabaya dan didata.

Tercatat, sebanyak 56 orang yang diamankan, terdiri atas pemandu lagu dan pengunjung. Mereka selanjutnya dites swab untuk memastikan bebas Covid-19. 

Bagi yang negatif diperbolehkan pulang, sedangkan yang terkonfirmasi positif langsung dikarantina. Upaya ini dilakukan petugas untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

"Kegiatan operasi ini digelar untuk menertibkan sejumlah tempat hiburan umum atau RHU yang tetap nekad beroperasi di tengah pandemi," kata Kasubdit Bina Potensi Masyarakat Linmas Surabaya Harry Asjanto. 

Harry mengatakan, meski memasuki level satu, Kota Surabaya belum mengizinkan tempat hiburan umum buka. Akibat pelanggaran ini, petugas Linmas Kota Surabaya menutup sementara tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan Inmendagri Nomor 43 dan 47. 

Haary mengatakan, razia protokol kesehatan di tempat hiburan malam akan terus dilakukan. Karena saat ini, Surabaya masih belum terbebas dari Covid-19. 

Berdasarkan aturan Inmendagri, tempat hiburan umum, khususnya hiburan malam, seperti tempat karaoke, arena biliar, diskotik, club malam dan panti pijat belum diperbolehkan buka karena Surabaya masih zona kuning atau level satu. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network