MOJOKERTO, iNews.id – Dua dari lima pencuri ditembak petugas Satreskrim Polres Mojokerto, karena berusaha melawan saat ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Dalam aksinya, para pelaku mengincar rumah yang sepi pada malam hari dan mengambil barang-barang berharga.
Kasus ini terbongkar berkat rekaman kamera CCTV saat pelaku mencuri sepeda motor dan handphone milik Fernando (19) warga Malang, di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tepatnya di Desa Jasem. Pencurian ini diotaki oleh seorang residivis kasus yang sama.
Kelima pelaku yakni Abdul Kholik (30), warga Kalianak Timur; Irwan Priyanto (34), warga Bubutan; Mahfud (30), warga Tambaksari, Sahid (33), warga Asemrowo dan Mat Kusaeri (45), warga Asemrowo. Semua merupakan warga Surabaya.
Dua orang merupakan pelaku utama sedangkan tiga lain berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Dalam melakukan aksi, pelaku melakukan secara acak dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Kapolres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Polisi Feby Hutagalung mengatakan jika pelaku pencurian ini merupakan residivis dan telah ditahan di Mapolsek Gubeng surabaya selama satu tahun. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu unit ponsel.
“Modusnya, pelaku menunggu korban hingga lengah. Mereka sudah melakukan pencurian berulang kali dan dilakukan di malam hari,” katanya saat ekspos kasus, Jumat (7/2/2020).
Akibat perbuatannya, tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait