Korban Dini Sera Afrianti (DSA) terseret hingga 5 meter dilindas ban mobil tersangka Gregorius Renald Tannur (GR) anak anggota DPR RI dari fraksi PKB. (Foto: iNews/Nursyafei)

SURABAYA, iNews.id - Fakta terbaru kasus kematian Dini Sera Afrianti (DSA) yang tewas dianiaya Gregorius Renald Tannur (GR) anak anggota DPR RI dari fraksi PKB. Pelaku yang merupakan pacar korban telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polrestabes Surabaya yang menangani kasus juga telah menyita sejumlah barang bukti dan mengantongi hasil autopsi korban.

5 Fakta Terbaru Perempuan di Surabaya Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR usai Dugem:

1. Pacar Korban Jadi tersangka

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, polisi telah menetapkan Gregorius Ronald (GR) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap perempuan hingga tewas di tempat hiburan malam, Surabaya, Jawa Timur. Penetapan tersangka setelah gelar perkara dan dikuatkan alat bukti, salah satunya rekaman CCTV dan prarekonstruksi.

"Fakta-fakta penyidikan yang didukung alat bukti maka kami meningkatkan status saksi GR menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

2. Tersangka Terancam hukuman 12 Tahun Penjara

Polisi menerapkan dua pasal kepada GR, tersangka yang menganiaya korban DSA hingga tewas di Surabaya. Sangkaan pertama Pasal 351 KUHP ayat 3 KUHP yang berbunyi 'Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun'.

Kemudian sangkaan kedua Pasal 359 KUHP yang berbunyi 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'.

"Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes.

3. Korban Tewas karena Gagal Multiorgan akibat Penganiayaan

Tim dokter forensik RSUD dr Soetomo menyatakan korban DSA mengalami gagal multiorgan akibat adanya penganiayaan. Dia dianiaya secara sadis oleh pacarnya anak anggota DPR.

"Sebelum korban meninggal dunia, korban dan tersangka cekcok. Korban sempat ditendang bagian paha kanan, lalu kepala dipukul dengan botol minuman keras," ujar Kapolrestabes.

4. Tulang Iga Korban Patah Dilindas Ban Mobil  

Tim Forensik RSUD dr Soetomo Reny Sumulyo menyebut pemeriksaan tubuh bagian dalam korban ada resapan darah di bagian leher kemudian memar pada paru dan hati.

"Tulang iga dua sampai lima dari korban patah," katanya.

Polisi juga telah mencocokkan ban mobil yang digunakan tersangka identik dengan bekas luka di tubuh korban. Bahkan hasil penyelidikan, tubuh korban sempat terseret 5 meter saat dilindas ban mobil oleh tersangka.

Selain itu penyidik telah mencocokkan temuan CCTV dan keterangan saksi serta pemeriksaan prarekonstruksi di lokasi kejadian. tersebut, berbentuk motif ban mobil Toyota Innova milik pelaku.

5. Korban Sempat Kirim Pesan Suara ke Teman

Kuasa hukum DSA, Dimas Yemamura membeberkan korban sempat mengirim pesan suara kepada temannya terkait kekerasan yang dilakukan tersangka.

"Pernah beberapa kali korban mengalami hal seperti ini. Tapi yang paling parah, korban sampai mengirimkan voice note (penganiayaan) ke salah satu teman," ujar Dimas, Jumat (6/10/2023).

Jadi sebelum korban mengalami fase kritis atau tidak sadarkan diri, dia sempat mengirimkan pesan suara tersebut sebagai bukti.

"Korban kirim pesan suara ke temannya sambil nangis-nangis," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network