TKP penemuan mayat perempuan pemandu lagu di Karangpandan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jatim, Selasa (23/3/2021). (Foto: iNews/Saif Hajarani)

MALANG, iNews.id - Pembunuhan pemandu lagu di Pakisaji, Kabupaten Malang, Ayu (21), terbilang sangat sadis. Ayu ditabrak mantan pacarnya Wahyudi (24), dengan truk. Saat sekarat, dia diseret dan diperkosa oleh teman Wahyudi hingga tewas.

Mayat Ayu ditemukan telanjang di sebuah warung kosong di Kabupaten Malang, Selasa (23/3/2021). Di tubuh warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang itu ditemukan luka-luka.

Berikut lima fakta pembunuhan pemandu lagu yang dirangkum iNews.id:

1. Korban Temui Pelaku yang Berduaan dengan Pacar Baru

Sebelum kematiannya yang mengenaskan, Ayu sempat menemu pelaku Wahyudi. Meski sudah putus dengan Wahyudi karena sering cekcok, Ayu masih cemburu mengetahui mantan kekasihnya itu berduaan dengan pacar baru.

"Antara si pelaku dengan korban Ayu ini adalah mantan pacar, keduanya bahkan telah tinggal satu tempat di kos-kosan di dekat Pabrik A Traco, Pakisaji," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.

Pelaku mengaku kerap kali cekcok dengan korban. Saat bertemu pada Selasa (23/3/2021) dini hari, Wahyudi sebenarnya tak ingin kembali bertengkar dengan Ayu. 

Namun, upayanya gagal. Korban yang diduga cemburu lantaran mantan pacarnya memadu kasih dengan perempuan lain berinisial A, lalu menggedor-gedor truk yang dikemudikan Wahyudi. Truk itu terparkir saat Wahyudi berduaan beristirahat dengan pacar barunya.

"Saat itulah korban akhirnya ditabrak dengan truk oleh pelaku yang merasa terganggu akibat gedoran Ayu," kata Hendri.

2. Dibunuh oleh Mantan Pacar dan Teman Mantan Pacar

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, Ayu dibunuh oleh mantan pacarnya Wahyudi (34), seorang sopir dan teman Wahyudi, Adi Prayitno alias Dalbo (28), penjaga karaoke dan kafe.

Wahyudi (kanan) yang menabrak Ayu dan pemerkosa Ayu, Adi Prayitno (kiri). (Foto: Okezone/Avirista Midaada) 

Wahyudi awalnya menabrak Ayu dengan truk hingga terkapar di jalan. Selanjutnya korban yang terjatuh ditinggalkan oleh Wahyudi ke arah utara bersama sang pacarnya mengendarai truk.

Saat dalam perjalanan, Wahyudi menghubungi pelaku kedua bernama Dalbo. Wahyudi meminta Dalbo mengecek kondisi si Ayu. Dalbo yang dalam keadaan mabuk berat melihat Ayu tergeletak di pinggir jalan malah memperkosa Ayu.


3. Diseret dan Diperkosa saat Sekarat

Dalbo menyeret Ayu yang sudah sekarat setelah ditabrak truk, ke warung di samping karaoke dan kafe 88. Sesampainya di warung yang tidak terpakai lagi, situasi cukup gelap. Tersangka memerkosa korban yang sudah tidak berdaya lagi dengan luka cukup parah.

"Sebelum disetubuhi oleh Dalbo ini, korban telah mengalami sejumlah luka akibat ditabrak truk yang dikemudikan Wahyudi. Korban mengalami patah tulang paha hingga pecah pembuluh darah di otak akibat tertabrak truk oleh Wahyudi," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.

Dalbo selanjutnya meninggalkan korban tergeletak di lokasi dan dia kembali ke kafenya untuk menutup kafenya. Saat itulah Ayu mengembuskan napas terakhirnya. Mayatnya ditemukan oleh seorang tukang sampah yang tengah mencari sampah di sekitar lokasi.

4. Usai Diperkosa, Ayu sempat Menangis Lama hingga Tewas

Dalbo yang memerkosa Ayu dalam keterangannya kepada polisi mengakui mendatangi korban dalam pengaruh minuman keras. Bukannya iba melihat Ayu yang luka patah tulang rusuk dan patah tulang paha, akibat ditabrak truk oleh temannya Wahyudi, dia malah memerkosa pemandu lagu itu.

"Saya seret ke warung samping kafe, setelah itu saya setubuhi satu kali langsung saya tinggal. Saya mabuk waktu itu," kata Adi Prayitno alias Dalbo.

TKP penemuan mayat perempuan pemandu lagu di Karangpandan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jatim, Selasa (23/3/2021). (Foto: iNews/Saif Hajarani)

Dalbo memastikan kondisi Ayu masih hidup saat diseret dan diperkosanya. Namun kondisinya telah sekarat dengan luka-luka parah yang berujung kematian. Bahkan yang membuat pilu, Ayu sempat menangis sampai pukul 02.30 WIB.

"Posisinya (setelah ditabrak truk oleh Wahyudi) masih hidup, nggak teriak. Hanya nangis sampai pukul 02.30 WIB. Lalu ya tinggal di situ," kata Dalbo.

5. Kedua Pelaku Diancam Hukuman Berbeda

Kedua pelaku terancam pasal KUHP berbeda. Wahyudi dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. 

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun untuk Pasal 338, sedangkan untuk Pasal 351 ayat 3 ancaman maksimalnya 7 tahun penjara," kata Kapolres Malang Hendri Umar.

Dua pelaku pembunuh dan pemerkosa pemandu lagu di Malang diamankan. (Foto: Okezone/Avirista Midaada) 

Sedangkan pelaku Adi Prayitno alias Dalbo dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP mengenai Pemerkosaan ke Orang yang Dalam Keadaan Tidak Berdaya, serta Menelantarkan Orang dengan Kondisi Tidak Sadarkan Diri.

"Ancaman hukuman 9 tahun untuk Pasal 286 KUHP, dan untuk pasal 306 KUHP ancaman maksimal 8 tahun penjara. Nanti berkasnya akan kami pisah, karena ini perkaranya berbeda," ujarnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network