Pelajar pelaku penjambretan saat gelar perkara di Mapolres Madiun Kota, Selasa (10/7/2018). (Foto: iNews/Arif Wahyudi Efendi)

MADIUN, iNews.id - Bukannya rajin belajar di sekolah, seorang pelajar berusia 16 tahun di Madiun malah rajin menjambret. Akibatnya dia pun harus berurusan dengan polisi setelah diringkus jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota, usai mendapat laporan dari salah satu korban.

Pelaku yang diketahui bernama Mabna itu diamankan polisi pada Senin (9/7/2018) kemarin. Dari tangan Mabna, polisi menyita sepeda motor, telepon genggam, tas dan sejumlah barang lainnya sebagai barang bukti.

Menurut Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, meski masih di bawah umur, polisi terpaksa menahan tersangka karena berulang kali melakukan tindak kejahatan. Dalam pengakuannya, tersangka telah melakukan empat kali penjambretan di berbagai tempat di Kota Madiun.

“Tersangka menjambret di empat TKP (tempat kejadian perkara) di Kota Madiun. Kami juga sudah menerima empat laporan berkaitan dengan kasus tersebut dan semuanya Alhamdulillah sudah terungkap sekarang,” ujar Nasrun saat gelar perkara di Mapolres Madiun Kota, Selasa (10/7/2018).

Terakhir kali tersangka menjambret tas seorang wanita di kawasan Perumahan Bumi Mas. Polisi kemudian melacak keberadaan telepon genggam milik korban yang dijambret tersangka. Dari situ, polisi pun berhasil menangkap tersangka.

“Karena pelaku masih di bawah umur, kami akan melibatkan instansi terkait dalam penanganan tersangka. Namun tersangka tetap akan kami tahan mengingat kejahatan yang dilakukannya sudah empat kali di lokasi yang berbeda,” kata Nasrun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network