BANGKALAN, iNews.id - Tiga pengendara motor gede (moge) yang sempat viral karena menerobos jalur mobil di Jembatan Suramadu akhirnya menerima sanksi tegas dari polisi. Ketiganya dikenai sanksi tilang atas pelanggaran lalu lintas.
Aksi mereka terekam oleh pengendara mobil yang melintas dari arah Bangkalan menuju Surabaya. Video tersebut memicu kecaman publik karena dinilai arogan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Setelah diidentifikasi, ketiga pengendara diketahui merupakan warga Surabaya bernama Satrio Bambang, Ari Irawan dan Chandra. Mereka merupakan bagian dari rombongan komunitas moge yang berjumlah lebih dari 30 orang, namun hanya mereka bertiga yang melanggar dengan masuk ke jalur cepat khusus mobil.
Ketiganya datang langsung ke Mapolres Bangkalan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Dalam pernyataannya, mereka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Kami pengendara moge yang melintas di Jembatan Suramadu pada 18 Agustus 2025 tanpa sengaja melintas tidak pada jalurnya, mohon maaf kepada Satlantas Polres Bangkalan beserta masyarakat Bangkalan. Kami tidak akan mengulangi lagi," ujar Chandra, salah satu pengendara moge.
Polisi juga menjatuhkan sanksi tilang sebagai bentuk penegakan hukum dan edukasi bagi pengendara lain.
Poolres Bangkalan mengimbau seluruh pengendara motor agar mematuhi aturan lalu lintas, terutama di Jembatan Suramadu yang kerap menjadi lokasi pelanggaran serupa.
Jalur cepat mobil bukanlah tempat bagi sepeda motor dan pelanggaran semacam ini berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait