MADIUN, iNews.id – Tiga pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena menjadi pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Dari ketiganya, polisi menyita 15 gram lebih sabu, timbangan elektrik, telepon genggam dan sepeda motor sebagai barang bukti.
Ketiga pemuda tersebut yakni Heru, Cuntoko dan Septian. Mereka ditangkap jajaran Satreskoba Polres Madiun di waktu dan lokasi yang berbeda.
Tersangka Heru dan Cuntoko merupakan pengguna sabu. Mereka ditangkap petugas saat mengambil barang yang dibelinya secara ranjau. Barang bukti yang disita polisi yakni satu gram sabu beserta alat hisap.
Sementara tersangka Septian (22), selain pengguna, diduga juga sebagai pengedar. Hal itu berdasarkan banyaknya barang bukti yang berhasil disita polisi, di antaranya 14 gram sabu dan sebuah timbangan elektrik.
Kapolres Madiun, AKBP Edwwi Kurniyanto mengatakan, para tersangka mengaku menggunakan sabu untuk menumbuhkan semangat kerja, kuat dan memotivasi diri.
“Seorang tersangka murni berasal dari penyelidikan polisi, sementara dua pelaku lain berdasar informasi masyarakat,” katanya, Selasa (25/2/2020).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait