Polres Mojokerto menangkap pembobol Universitas Abdul Chalim di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. (Foto: iNews).

MOJOKERTO, iNews.id - Polres Mojokerto menangkap tiga pembobol Universitas Abdul Chalim di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dalam aksinya, komplotan tersebut mencuri uang kampus senilai Rp1,4 miliar.

Salah satu pelaku ditembak di kedua kaki karena melawan saat hendak ditangkap. Polisi juga mengungkap komplotan tersebut diduga telah berulang kali melakukan pencurian di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Aksi pencurian terjadi pada 22 Juli 2026. Berdasarkan rekaman CCTV, lima pelaku masuk ke area kampus dan membobol brankas di ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan.

Para pelaku merusak brankas menggunakan peralatan seperti linggis. Setelah berhasil membuka brankas, mereka mengambil seluruh uang yang tersimpan di dalamnya.

"Para pelaku merusak branksa dengan cara mencongkel pakai linggis kemudian pelaku mengambil seluruh uang yang ada di dalam brankas," ujar Kompol Grandika dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026). 

Para pelaku kemudian melarikan diri dengan berpencar hingga ke luar Pulau Jawa. Aksi tersebut baru diketahui setelah pihak kampus mendapati ruangan dalam kondisi berantakan dan jendela belakang kampus terbuka.

Saat diperiksa, seluruh uang yang berada di dalam brankas telah raib. Pihak kampus kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Mojokerto menangkap tiga pelaku di Klaten, Jawa Tengah, dan Pekanbaru, Riau.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial S, 50, warga Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, MAT (43) warga Kecamatan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah dan H (33) warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indra Waspada mengatakan, para pelaku membobol brankas menggunakan linggis dan mengambil uang Rp1,4 miliar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu brankas, berbagai jenis obeng, linggis, serta uang yang diduga merupakan sisa hasil pencurian.

Saat proses penangkapan, salah satu tersangka berusaha melawan petugas. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.

Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam komplotan tersebut. Polisi juga menelusuri dugaan aksi pencurian serupa yang dilakukan para tersangka di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari dan oleh dua orang atau lebih. Para tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network