JEMBER, iNews.id - Tiga orang sekeluarga terdiri atas ayah dan dua anak ditangkap Polres Jember. Ketiga pelaku dibekuk usai mencuri ratusan pak rokok berbagai merek di dua toko di Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo, Jember.
Ketiga pelaku yakni AS (ayah), YA dan TS (anak). Ketiga pelaku ini digelandang ke kantor polisi usai menikmati uang dari hasil menjual rokok curian.
Hasil pemeriksaan polisi, sang ayah (AS) bertugas sebagai eksekutor. Dia membobol tembok toko menggunakan linggis untuk masuk dan menguras rokok. Sementara kedua anaknya YA dan TS bertugas menjual hasil rokok curian ayahnya.
Dari hasil penjualan rokok curian itu, komplotan ayah dan dua anak ini berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp8 juta. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Namun, usaha mereka untuk mencari uang dengan cara haram tak berlangsung lama. Sebab, tak lama setelah dua aksi tersebut, ketiga pelaku terendus polisi dan tertangkap.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 480 bungkus rokok berbagai merek yang belum terjual serta uang tunai yang masih tersisa sebesar Rp789.000.
"Modus pelaku ini dengan membobol tembok toko menggunakan linggis. Setelah itu mengambil rokok. Di toko kedua, dia menjebol atap," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku, kata Hery dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait