MALANG, iNews.id – Aksi pembegalam motor yang sempat viral saat Ramadan lalu di Malang akhirnya menemukan titik terang. Pelaku yang menodongkan pisau dan merampas motor driver ojek online ditangkap anggota Satreskrim Polresta Malang Kota setelah buron selama 3 bulan, Selasa (10/6/2025) pukul 05.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Pasar Mergan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pelaku diketahui bernama Chodhri Rahmadani (38) warga setempat yang berstatus pengangguran.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsudin menjelaskan, aksi begal ojol ini sempat viral di media sosial dan terekam CCTV.
"Aksi perampasan ini sempat viral juga pada 9 Maret lalu. Lokasinya di depan Ruko bengkel KMB Motor Jalan Raya Bandulan Nomor 2, Kecamatan Sukun, Kota Malang," ujar AKBP Oskar saat rilis kasus, Rabu (11/6/2025).
Peristiwa terjadi setelah buka puasa sekitar pukul 17.51 WIB. Saat itu korban, DFNR (21) warga Kedungkandang sedang mengambil pesanan ojek online di lokasi kejadian.
Pelaku datang dari belakang, langsung menodongkan pisau ke arah korban, lalu merampas motornya secara paksa.
Menurut Oskar, korban sempat melakukan perlawanan dan terjatuh saat mempertahankan motornya.
"Korban ini sempat berontak hingga jatuh, tapi pelaku ini bisa menguasai kendaraan tersebut, langsung melarikan diri menggunakan motor korban itu," kata Oskar yang merupakan mantan Kapolres Tuban.
Aksi nekat ini dilakukan di tengah kondisi lalu lintas yang masih ramai. Masyarakat sempat geger karena rekaman kejadian menyebar luas.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh menegaskan, pelaku nekat begal ojol karena desakan ekonomi.
"Pelaku baru pertama kali melakukan kegiatan perampasan, atau pelaku jambret menggunakan kekerasan untuk berupaya merampas barang milik korban, mencari korbannya secara random yang ada kesempatan," ujar Sholeh.
Hasil penyelidikan mengungkap pelaku memiliki utang dan menganggur. Karena frustrasi, dia memutuskan merampas motor untuk mencari uang.
Kabur 3 Bulan, Motor Belum Terjual
Selama tiga bulan pelariannya, pelaku mengaku bersembunyi di rumah keluarganya di Lumajang, Jawa Timur.
"Kabur ke Lumajang ke rumah keluarga, motor masih belum terjual," ucap Chodhri Rahmadani di hadapan polisi.
Kini pelaku begal ojol di Malang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal perampasan dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait