Dua tersangka pembunuhan juragan rongsok di Mojokerto ditangkap. Mereka terancam hukuman mati. (Foto: iNews.id/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id - Dua tersangka pembunuhan terhadap juragan rongsok, Eko Yuswanto (32), warga Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ditangkap petugas Polres Mojokerto Kota.

Kedua tersangka yakni, Priono dan Danto Narianto yang masih tetangga korban. Priono bahkan harus dihadiahi timas panas lantaran melawan saat hendak ditangkap tim Resmob Polres Mojokerto Kota di rumahnya.

Sedangkan, Danto Narianto ditangkap karena ikut membantu dan menyediakan tempat untuk melakukan aksi pembunuhan dan pembakaran jasad Eko Yuswanto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dan tersangka, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. “Dengan pasal berlapis tersebut kedua tersangka terancam maksimal hukuman mati,” katanya, Kamis (23/5/2019).

Kapolres menambahkan, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka Priono, sebagai otak yang merencanakan pembunuhan terhadap juragan rongsokan. “Sedangkan Danto Narianto ikut membantu dan membakar jasad korban di kebun jagung di wilayah Kecamatan Dawar Blandong,” bebernya.

Peristiwa pembunuhan dan pembakaran jasad korban juragan rongsokan di kebun jagung sempat menggerkan warga Mojokerto. Polisi pun bekerja keras untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Setelah identitas korban terungkap, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas kedua pelaku yang tak lain adalah teman dan tetangga korban. Motif pembunuhan tersebut hanya dipicu tersangka dendam dan sakit hati.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network