MALANG, iNews.id – Perdagangan satwa langka melalui media sosial Facebook di Malang, Jawa Timur (Jatim) berhasil dibongkar polisi. Pelaku menawarkan Kukang Jawa (Nycticebis Javanicus).
Dua pelaku perdagangan illegal ini berhasil diringkus Kepolisian Resort Batu. Saat pendalaman kasus, polisi juga menemukan Kadal Panana asal Papua yang juga diperdagangkan.
JN, warga Telogomas, Kota Malang, dan S, warga Kedungkandang, Kota Malang ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota karena menjual hewan langka yang dilindungi Undang-Undang. Populasi Kukang diinfokan menurun sebesar 80 persen pada 24 tahun terakhir.
Pengungkapan perdagangan satwa langka ini berawal dari seorang pelaku yang menawarkan Kukang Jawa melalui Facebook. Polisi pun menyaru sebagai pembeli.
Berdasarkan kesepakatan, transaksi dilakukan di Jalan Dewi Sartika, Kota Batu antara JN yang menjadi kurir dengan polisi yang menyamar. Saat itu pula pelaku ditangkap.
“Saya disuruh mengirim Kukang Jawa ke pembeli,” kata JN saat ekspos kasus di Mapolres Batu, Jumat (21/2/2020).
Saat dilakukan pendalaman kasus, polisi mendapati nama pemilik Kukang Jawa yakni S. Kepada polisi, tersangka mengaku menawarkan hewan tersebut seharga Rp500.000.
Pelaku mengaku mendapat Kukang Jawa tersebut dari seseorang di Blitar seharga Rp250.000. Saat polisi menggeledag rumah pelaku S, didapati pula seekor Kadal Panana asal Papua.
“Saya beli Kukang Jawa dari teman, orang Blitar. Setelah satu bulan, saya akan jual lagi,” kata S.
Sementara JN mengaku mendapatkan upah Rp100.000 untuk mengantar kepada pembeli dan ongkos menyembunyikan satwa dengan membungkus dengan kain sprei.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan, selain pelaku, polisi juga menyita dua handphone milik pelaku. Kedua pelaku sama-sama mengetahui jika hewan ini merupakan hewan langka.
“Keduanya sama-sama tahu ini hewan langka,” katanya.
Selanjutnya, dua hewan langka ini diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk direhabilitasi. Sementara, akibat perbuatan memperdagangkan satwa langka yang dilindungi, kedua tersangka dijerat dengan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait