Konferesni pers atas kasus ditangkapnya 2 pegusaha karena kasus kejahatan pajak. (Foto: iNews/Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id – Dua pengusaha bengkel las dan konstruksi di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) ditangkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak Jatim II. Mereka menggunakan faktur palsu dan merugikan negara lebih dari Rp200 juta.

TH, pengusaha bengkel las dan konstruksi di Tanggulangin, Sidoarjo dan TS, seorang rekanan pengusaha konstruksi bangunan, warga Sidoarjo Kota diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk ditahan dan menjalani proses hukum pada Rabu (29/1/2020) sore. Sebelumnya, keduanya menjalani penyidikan di kantor Dirjen Pajak Jatim II di Juanda Sidoarjo.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penggunaan faktur palsu untuk menghindari pajak pertambahan nilai (PPN) senilai lebih dari Rp200 juta dalam kurun waktu antara Januari hingga Desember 2011.

Sebelum diserahkan, Kanwil Ditjen Pajak Jatim II telah melakukan upaya persuasif dengan meminta para tersangka membayarkan pajak PPN sebenarnya. Namun karena tidak diindahkan, petugas menempuh jalur hukum dengan menyerahkan tersangka ke kejaksaan setempat untuk ditahan dan dilanjutkan proses hukum.

“Pelakunya ada dua, yang satu pengguna dan yang satu penyedia faktur pajak,” kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jatim II, Lusiani.

Awal mulanya penangkapan tersangka berdasarkan transaksi yang mereka gunakan dan dari pengembangan kasus dari penerbit, penyidikan kantor pusat yang sebelumnya sudah incracht.

“Jadi ada penerbitnya, penggunanya banyak jadi kita telusuri pengguna-penggunanya ada dua di Sidoarjo,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak emapt kali jumlah pajak terhutang yang tidak dibayar, sesuai Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 dan Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network