Dua penganiaya anak ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Jatim saat berpesta miras di mess proyek bangunan, Kabupaten Tabanan, Bali. (Foto: Pipiet Wibawanto).

TUBAN, iNews.id - Dua penganiaya anak di bawah umur ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur. Keduanya ditangkap saat berpesta minuman keras (miras) di mess proyek bangunan di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Pelaku berinisial S dan JK, masing-masing berusia 19 tahun, merupakan warga Kecamatan Kerek dan Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. 

Mereka melarikan diri ke Bali usai menganiaya AP (16), warga Tambakboyo, di warung kopi di Desa Ndasin pada 23 Juli 2025. “Setelah kami lidik dan mendapat informasi dari unit PPA bahwa pelaku lari ke arah Bali, kami lakukan pengejaran,” ujar, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi, Jumat (22/8/2025).

Dalam rekaman video amatir, kedua pelaku terlihat digelandang keluar dari mess proyek tanpa perlawanan. Mereka diduga sengaja melarikan diri dan ikut bekerja di proyek bangunan di Bali untuk menghindari kejaran polisi.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di pipi kiri dan kanan. Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network