SAMPANG, iNews.id – Dua kuli elpiji di Sampang, Jawa Timur (Jatim) ditangkap Satreskoba Polres Sampang karena kepemilikan lebih dari 500 gram sabu, Senin (9/3/2020) malam. Keluarga pelaku berteriak histeris memancing warga agar menghalangi penangkapan.
Syafiuddin Bin Padli dan Umar, warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang ditangkap karena menjadi bandar sabu. Sabu yang disita dari keduanya terdiri dari lima bungkus plastik.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, pelaku mengaku baru pertama kali menjual sabu. Mereka menolak disebut sebagai bandar sabu.
“Masih ada dua pelaku lain yang masih diburu polisi,” katanya, Selasa (10/3/2020).
Pelaku mengaku hanya mendapat upah Rp1 juta dari pekerjaan sebagai kurir sabu.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait