Warga Surabaya mengikuti sidang di Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya.(Foto: iNews.id/ihya' ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Sebanyak 17 administrasi layanan kependudukan di Kota Surabaya kini terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Program ini dibuat untuk mempercepat dan memudahkan warga dalam mengurus layanan.

Beberapa layanan tersebut yakni perubahan nama pada akta kelahiran; perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran; perubahan tempat tinggal lahir pada akta kelahiran; perubahan nama orang tua pada akta kelahiran dan perubahan nama pada akta kematian.

Selain itu perubahan nama pada akta perkawinan; perubahan nama pada akta penceraian; pengangkatan, pengesahan maupun pengakuan anak.

Kemudian perkawinan antarumat beragama yang berbeda; akta kematian bagi seseorang yang meninggal tapi jenazahnya tidak ditemukan, dan pencatatan kematian bagi warga yang tidak punya dokumen kependudukan.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan program terbaru ini merupakan inovasi dari Wali Kota Tri Rismaharini beberapa waktu lalu. “Pelayanan ini sebenarnya bentuk dari tindak lanjut MoU antara Pemkot surabaya dengan PN,” kata Agus, Minggu (22/11/2020).

Selain itu, pada Jumat (20/11/2020) lalu telah berlangsung sidang perdana di Mal Pelayanan Publik, SIola. Ada empat pelayanan pengajuan dokumen yang telah disidangkan, di antaranya perubahan nama orang tua, dokumen perkawinan antar umat beragama yang berbeda, perubahan nama dan perubahan tempat tanggal lahir.

“Alhamdulillah berjalan lancar. Prosesnya singkat, jadi majelis hakimnya datang ke Siola lalu membacakan dokumen dan memeriksa saksi yang pada waktu itu datang. Lalu setelah itu disahkan,” ujarnya.

Untuk dapat menggunakan layanan yang terintegrasi PN tersebut, pemohon hanya perlu memasukkan data melalui website https://www.klampid.disdukcapilsurabaya.id itu, pemohon mengisi identitas diri. “Setelah itu menyampaikan jenis adminduk yang diperlukan. Di website sudah ada tulisannya. Kemudian kita proses,” katanya.

Setelah diproses sesuai data yang ada pada aplikasi, maka pemohon menunggu jadwal untuk jadwal sidang yang ditentukan. Apalagi, hakim yang datang ke Siola bukan lagi pemohon yang datang ke Kantor PN seperti sebelum-sebelumnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network