MALANG, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyebutkan sebanyak 16 dari 41 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap APBD-P oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2019.
Komisioner KPU Kota Malang Anshari Husen mengatakan, pencalonan tersebut masih bisa dilakukan selama partai politik pengusung tidak mencabut keanggotaan para tersangka.
“Saat penangkapan 18 tersangka awal, tidak ada yang mencalonkan. Tapi, saat 22 lainnya ditetapkan sebagai tersangka, ada 16 tersangka yang mencalonkan,” kata Ashari, Jumat (79/2018).
Meskipun sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK, KPU tidak serta merta bisa mencoret sebanyak 16 nama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah, terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut.
Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
KPU menyatakan, jika yang mengundurkan diri calon laki-laki, maka tidak bisa digantikan. Sementara jika calon perempuan yang mengundurkan diri atau dicabut dan berakibat pada keterwakilan perempuan sebesar 30 persen tidak terpenuhi, maka bisa digantikan. “Calon laki-laki tidak bisa diganti, wanita bisa diganti asal kuota 30 persen terwakili,” ujar Ashari.
Hingga saat ini, lanjut Ashari, pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait status 16 orang tersangka tersebut, apakah sudah dibatalkan atau belum oleh parpol pengusung.
Sebanyak 16 nama tersangka yang masuk dalam Daftar Calon Sementara KPU tersebut yakni, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Diana Yanti, Hadi Susanto, Erni Farida dari PDIP. Sementara PDIP telah memecat sembilan orang yang tersangkut kasus korupsi dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kemudian, Choeroel Anwar dan Ribut Harianto dari Partai Golkar, Mulyanto dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Een Ambarsari, serta Teguh Puji Wahyono dari Partai Gerindra. Selnajutnya, Indra Tjahyono dari Partai Demokrat, Bambang Triyoso dan Choirul Amri dari PKS, Harun Prasojo dari PAN, Asia Iriani dari PPP, dan Mohammad Fadli dari Partai NasDem.
KPK sebelumnya menetapkan 22 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. Ini merupakan tahap ketiga dari penetapan tersangka. Dalam tahap pertama, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka (ketua DPRD dan kepala dinas), sedangkan pada tahap kedua KPK menerapkan 19 orang tersangka (18 anggota DPRD dan Wali Kota Malang M Anton).
Dengan demikian, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kini, anggota DPRD Kota Malang yang tak berstatus tersangka tinggal 4 orang. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait