SURABAYA, iNews.id – Ribuan butir pil happy five disita dari seorang tersangka warga Malang, Jawa Timur (Jatim). Diduga, pil ini akan diedarkan jelang pergantian tahun baru 2020.
FM (23) ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Jatim karena kepemilikan 1.500 butir pil happy five. Dia ditangkap di sebuah hotel di Surabaya.
“Rencananya, pil tersebut akan dipakai saat pesta malam tahun baru," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho, Selasa (31/12/2019).
BACA JUGA: BNNP Sumut Musnahkan 18,5 Kg Sabu dan 1.857 Pil Ekstasi Hasil Operasi Penindakan
Tersangka menyimpan pil tersebut dalam dus handphone. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas.
Menurutnya, pil happy five bisa menciptakan halusinasi bagi penggunanya. Bahkan ada kejadian di Jakarta, seorang pengendara mobil menabrak banyak orang.
“Pil tersebut sangat berbahaya bagi penggunanya,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait