SURABAYA, iNews.id – Ditpolair Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan penyelundupan 145 burung langka asal Papua di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (19/9/2019). Dalam pengungkapan kasus ini, empat terduga pelaku ditangkap.
Keempatnya merupakan para pemilik satwa. Selain itu, polisi juga menyita seluruh satwa tersebut sebagai barang bukti. Yaitu terdiri atas 27 ekor burung Jagal Papua, 92 ekor cucak Papua, 22 ekor burung Katsuri, 1 ekor koak dan 3 tanduk rusa asal Papua.
Penyelundupan ini terbongkar saat polisi memeriksa kapal kargo KM Senja Persada di Pelabuhan Tanjung Perak. Saat itulah polisi mendapati ratusan burung di dalam ruang mesin kapal.
“Burung-burung itu dimasukkan dalam sangkar dan ditutup dengan barang lainnya sehingga tidak terlihat,” kata Wadir Polair AKBP Kobul Syarin Ritonga, Kamis (19/9/2019).
Dia mengungkapkan, petugas sudah memeriksa pemilik dan barang bawaan. Hasilnya, tidak ada dokumen apapun yang mereka dibawa. Padahal, burung-burung tersebut masuk katagori langka dan dilindungi.
“Satwa ini berendemik di Papua,” katanya.
Kobul menjelaskan, para terduga pelaku sengaja membeli burung tersebut dari warga Papua dengan harga murah. Selanjutnya, burung dibawa ke Pulau Jawa untuk dijual kembali.
“Kami masih telusuri kepada siapa saja burung-burung ini akan dijual,” tuturnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka diancam hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Sementara untuk proses penyelamatan, ratusan burung tersebut akan diistirahatkan di kandang transit Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Juanda. Setelah itu, dilakukan proses karantina dan pemeriksaan kesehatan.
“Begitu memenuhi syarat, ratusan satwa itu akan kami lepaskan kembali ke habitat asalnya di Papua,” kata Kobul.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait