Suwaji bersama Kapolres Kabupaten Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung. (Foto: iNews/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.idGanja seberat satu kilogram diamankan Satuan Narkoba Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) dari seorang pengedar. Pelaku mengaku mendapat ganja dari salah satu napi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo.

Suwaji (37) merupakan warga Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Tersangka ditangkap di rumah saat akan menjual ganja kepada para pemakai.

Pelaku mengaku ganja ini akan diedarkan di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Ganja tersebut dikirim oleh kurir suruhan napi.

Keuntungan yang didapat dari satu kilogram mencapai Rp1,5 juta. Ganja dijual dengan paket hemat per bungkus seharga Rp50.000.

“Saya disuruh jualin ganja. Belum laku keburu tertangkap, sebelumnya belum pernah jual ganja,” kata tukang bangunan ini saat ekspos kasus, Senin (9/3/2020).

Suwaji hanya satu dari 12 pengedar narkoba yang ditangkap petugas dalam sepekan terakhir. Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Mojokerto.

Selain mengamankan ganja, polisi juga menyita sabu seberat 11,3 gram dari tersangka lain yang ditangkap di Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Kabupaten Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus ini mulai dari tanggal 3-9 Maret 2020. Total ada 10 kasus.

“Ini tangkapan terbesar untuk ganja. Narkoba ini kemungkinan berasal dari luar Mojokerto,” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network